Jum`at, 17 Mei 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KAIBON KECAMATAN AMBAL KABUPATEN KEBUMEN

Tupoksi kades Sesuai Perbup Kebumen no 40 tahun 2016

Tupoksi kades Sesuai Perbup Kebumen no 40 tahun 2016

(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut : a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan; c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan f. tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip TUPOKSI APARATUR PEMDES

Statistik Pengunjung