Tupoksi Kaur Perencanaan Sesuai Perbup no 40 tahun 2016
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.