Selasa, 21 Mei 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KAIBON KECAMATAN AMBAL KABUPATEN KEBUMEN

Tupoksi Kaur Perencanaan Sesuai Perbup no 40 tahun 2016

Tupoksi Kaur Perencanaan Sesuai Perbup no 40 tahun 2016

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip TUPOKSI APARATUR PEMDES

Statistik Pengunjung