Jum`at, 17 Mei 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KAIBON KECAMATAN AMBAL KABUPATEN KEBUMEN

Tupoksi Kepala Kewilayahan Sesuai Pebup no 40 tahun 2016

Tupoksi Kepala Kewilayahan Sesuai Pebup no 40 tahun 2016

(1) Kepala Kewilayahan yang disebut dengan Kepala Dusun atau sebutan lain berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun atau sebutan lain memiliki fungsi :

a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;dan

d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip TUPOKSI APARATUR PEMDES

Statistik Pengunjung