Jum`at, 17 Mei 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KAIBON KECAMATAN AMBAL KABUPATEN KEBUMEN

Tupoksi Kasi Pelayanan sesuai Perbup no 40 tahun 2016

Tupoksi Kasi Pelayanan sesuai Perbup no 40 tahun 2016

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip TUPOKSI APARATUR PEMDES

Statistik Pengunjung