Sabtu, 18 Mei 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KAIBON KECAMATAN AMBAL KABUPATEN KEBUMEN

Tupoksi Kaur TU dan UMUM Sesuai Perbup Kebumen no 40 tahun 2016

Tupoksi Kaur TU dan UMUM Sesuai Perbup Kebumen no 40 tahun 2016

Tugas Kaur TU 

a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

 

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip TUPOKSI APARATUR PEMDES

Statistik Pengunjung